TANGERANG, TitikNOL - Jajaran Kepolisian Resort Metro (Polrestro) Tangerang Kota, berhasil mengungkap aksi pengeroyokan seorang siswi yang sempat viral di media sosial.
Aksi yang telah menyedot perhatian warganet tersebut akhirnya terungkap, setelah polisi berhasil menjelajahi dunia maya.

Dalam keterangan resminya, Wakapolrestro Tangerang Kota AKBP Harley Silalahi menyampaikan, pihaknya telah menangkap dua perempuan berinisial L (15) dan Y (17) yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang siswi berinisial WN (14) yang sempat viral di medsos.
"Kedua pelaku penganiayaan yang sempat viral di medsos telah diringkus di kediamannya di wilayah Kebon Nanas, Kota Tangerang, pada Minggu (11/3/2018) kemarin. Keduanya dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," terang Harley Silalahi, Senin (12/3/2018).

Seperti informasi yang berhasil dirangkum TitikNOL menyampaikan, kedua pelaku dengan kejinya menganiaya korban dengan cara menendang dan memukul tubuh korban gara-gara berebut pacar. (Don/TN1).
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini