LEBAK, TitikNOL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, memusnahkan ratusan botol minuman keras (miras), narkoba dan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Selasa (26/3/2019).
"Barang bukti perkara tahun 2018 terdiri dari 35 perkara narkotika, 1 perkara tipiring dengan total 300 botol miras, dan perkara tindak pidana umum. Ini sudah inkrah semua," kata Kajari Lebak Lanny Hany Wanike kepada wartawan.
Ia menyebut, peredaran narkotika khususnya di kalangan pelajar di Kabupaten Lebak sudah mengkhawatirkan. Program jaksa masuk sekolah diharapkan mampu menekan peredarannya.
"Kami ada program jaksa masuk sekolah yang termasuk kegiatan rutin. Kami berikan penyuluhan kepada siswa khususnya tingkat SMA agar mereka menjauhi narkoba dan miras," ujarnya.
Sementara itu, pemusnahan dihadiri Dandim 0603/Lebak Letkol Kav Yudha Setiawan, Wakapolres Lebak Wendy Andrianto, dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Subchi Eko Putro. (Gun/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Arief Rivai Madawi Ditunjuk Sebagai Dirut PT PCM
Khasiat Luar Biasa Air Putih Campuran Lemon dan Madu
Tanaman Mirip Lumba-lumba Mini Hebohkan Jepang
Bupati dan Wakil Bupati Lebak Dilantik Gubernur Banten