SERANG, TitikNOL - Peredaran minuman keras (miras) di Provinsi Banten seolah sulit dikendalikan. Dalam waktu dua pekan saja, polisi dapat menyita 12 ribu botol.
Ribuan botol minuman keras itu didapatkan dari berbagai macam tempat, mulai dari tempat hiburan malam hingga toko klontongan.
Selain miras, peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Banten mengalami peningkatan dibandingkat tahun 2021. Hal itu terungkap berdasarkan data kepolisian.
Untuk membebaskan jeratan peredaran tersebut, Ketua MUI Banten KH. TB. Hamdi Ma'ani meminta pemerintah daerah (Pemda) membuat peraturan daerah (Perda) miras nol persen.
Baca juga: Jelang Ramadan, Polisi Musnahkan 12 Ribu Botol Miras dan 33 Kg Sabu
"Kami mohon ada perda miras 0 persen," katanya usai memusnahkan moras dan narkotika di Mapolda Banten, Jumat (1/4/2022).
Menurutnya, payung hukum itu merupakan salah satu jalan menyelamatkan Tanah Jawara dari peredaran miras dan narkotika.
"Dengan ada payung hukum itu akan terselamatkan anak bangsa ini," terangnya. (TN3)
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Ucapan Idul Adha 28 Juni 2023
WNA Asal China yang Terseret Ombak di Pantai Cibobos Ditemukan Meninggal Dunia
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten
Podcast TITIKSIGI - Antara Korupsi Hibah Ponpes, Provokator, Politik, dan Kambing Hitam
Podcast TITIKSIGI - Wali Kota Serang Blak-blakan Soal Penanganan Covid-19
Demi Marwah Partai, PPP Banten Akan Tempuh Upaya Hukum Terhadap Mardiono
Wali Kota Ajak PDI Perjuangan Kawal Pembangunan Kota Serang