CILEGON, TitikNOL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, musnahkan barang bukti dari 24 perkara yang telah berkuatan hukum tetap. Pemusnahan berlangsung di halamn kantor Kejari Kota Cilegon, Rabu (19/6/2019).
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan yakni ganja sebanyak 1,67 kilogram, kristal metamphetamin atau sabu 32,45 gram, tembakau gorilla 7,3366 gram, pil hexymer 1.302 butir dan pil tramadol 2.625 butir.
Tidak hanya narkotika, ratusan botol minuman keras oplosan berbagai merk juga turut dimusnahkan.
Untuk minuman keras sendiri dimusnahkan dengan cara dipecahkan botolnya. Sementara untuk ganja dan gorilla, dimusnahkan dengan cara dibakar dan pil serta sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender.
"Barang bukti yang kita musnahkan telah berkuatan hukum tetap. Ini pemusnahan periode kedua yang kita dilaksanakan pada tahun 2019," kata Kepala Kejari Kota Cilegon, Andi Minarwaty kepada wartawan, Rabu (19/6/2019).
Pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Kota Cilegon ini turut dihadiri Polres Cilegon, BNN Kota Cilegon, Dinas Kesehatan Kota Cilegon dan unsur masyarakat sebagai saksi pemusnahan tersebut. (Ardi/TN1).
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami