JAKARTA, TitikNOL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hakim agung non karier tidak usah diganggu. Sebab secara prestasi dan integritas hakim non karier sudah mumpuni.
"Kalau menurut saya, hakim yang non karier prestasinya ada dan integritasnya juga terjaga. Itu seperti Pak Artidjo (Alkostar), jadi kenapa harus dihilangkan. Seperti KPK kan ada penyidik independen," terang Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Menurutnya status hakim non karier selama ini menjadi penyeimbang dengan status hakim karier dalam pelaksanaan tugasnya. Hal itu pula yang terjadi di KPK dengan kehadiran penyidik independen.
"Artinya itu balancing," tegasnya.
Lebih jauh Agus berharap gugatan yang saat ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi ditolak. "Mudah-mudahan MKnya tidak menyetujui," tukasnya.
Sebelumnya, status hakim non karier diuji melalui Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2011.
Dalam permohonan pemohon meminta status hakim agung non karier dihapuskan. Menurut mereka, Pasal 6B ayat (2) UU MA yang menjadi tolak ukur dalam persyaratan profesi hakim bukan kepada semata-mata pendidikan akademisnya, akan tetapi terletak pada pengalaman dan kompetensi hakim di dalam mengadili dan memutus perkara di persidangan.
Untuk diketahui, Pasal 6 b ayat (2) berbunyi, 'Selain calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon hakim agung juga berasal dari non karier. (Bara/dd)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam