SERANG, TitikNOL - Hakim perintahkan penuntut umum panggil paksa saksi Dito Mahendra usai tiga kali mangkir dalam persidangan terdakwa Nikita Mirzani.
Dalam alat bukti yang diajukan penuntut umum, Dito Mahendra masih dalam perawatan DBD dan mengalami penurunan trombosit.
Berdasarkan ketentuan, hakim memerintahkan penuntut umum agar memanggil paksa saksi Dito Mahendra dan Hairul Yusi untuk dipanggil paksa.
"Saksi Mahendra Dito dan Hairul, maka majelis hakim terhadap kedua orang saksi itu akan melakukan upaya paksa hadir dipersidangan berikutnya," tegas hakim, Senin (19/12/2022).
Hakim berpendapat, setelah melakukan musyawarah, perawatan DBD dapat selesai selama 14 hari apabila tidak dalam keadaan parah.
Untuk itu, persidangan diundur pada tanggal 29 Desember 2022. Mengingat, saat ini mendekati perayaan natal.
"Normalnya saya rasa DBD kalau nggak parah sekali normalnya 14 hari, majelis hakim akan melakukan upaya paksa (pemanggilan)," katanya. (TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami