SERANG, TitikNOL - Hakim PN Serang menolak eksepsi terdakwa Nikita Mirzani atas perkara dugaan pencemaran nama baik.
Hakim secara tegas tidak menerima eksepsi yang dibacakan terdakwa dan penasihat hukum Nikita Mirzani pada sidang sebelumnya.
"Kesatu, menyatakan nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani, tidak diterima," kata Ketua Majelis Hakim Dedi Saputra, Senin (5/12/2022).
Setelah itu, hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan di agenda sidang selanjutnya. Saksi-saksi akan dihadirkan demi membuktikan perkara.
"Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani. Ketiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ucapnya.
Dengan ditolaknya eksepsi Nikita Mirzani oleh hakim, persidangan dilanjutkan pada 12 Desember 2022. (TN3)
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya