SERANG, TitikNOL - Pedagang ikan di Muara Karang, Jakarta harus mendekam di sel tahanan Mapolres Serang usai mengambil sabu.
Li alias Awek (32) dan De (27) warga Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang ditangkap Satreskoba Polres Serang di areal SPBU Cimiung di Jalan Raya Serang-Jakarta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada 21 Juni 2022.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang, Iptu Michael K Tandayu mengatakan, keduanya diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat.
"Masyarakat di sekitar area SPBU curiga melihat kedua tersangka bulak balik di areal SPBU," katanya, Kamis (23/6/2022).
Berbekal dari laporan tersebut, personel langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan warga.
Setelah tiba di areal SPBU, petugas ikut melakukan pengintaian disaat kedua pelaku terlihat mundar mandir sambil mengorek-ngorek sesuatu di tanah.
Tidak lama kemudian, kedua tersangka hendak pergi namun petugas yang curiga langsung mendekati.
"Karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 1 paket sabu dari saku celana tersangka Awek dan keduanya diamankan ke Mapolres Serang," terang Michael.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui jika sabu yang diamankan milik berdua yang dibeli secara patungan. Sabu tersebut dibeli dari pengedar yang mengaku berinisial W warga Walantaka (DPO).
"Tersangka mengaku tidak mengetahui lebih jauh karena transaksi tidak secara langsung. Setelah mentransfer uang, tersangka diminta untuk mengambil di areal SPBU," kata Kasatreskoba.
Tersangka mengaku sudah 2 kali membeli sabu dan transaksinya pun tidak dilakukan secara langsung. "Kalau untuk yang pertama kali membeli, tersangka diminta untuk mengambil di dekat SPBU Kragilan," terang Michael.
Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tahun2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Har/TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I