SERANG, TitikNOL - AR (24), seorang pemuda harus terpaksa pindah tidur di sel tahanan Polda Banten lantaran kedapatan sabu.
Pria itu ditangkap saat melakukan transaksi pengambilan barang haram di SPBU Palima, Kota Serang, pada 10 Januari sekira pukul 21.00 WIB.
Hal itu terungkap dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran sabu di wilayah tersebut.
"Penangkapan pengedar sabu di SPBU Palima Kota Serang," kata Dirnarkoba Polda Banten, Kombes Suhermanto, Jumat (14/1/2022).
Saat itu, AR di SPBU sedang melakukan transaksi dengan IY yang statusnya masih Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah mengambil sabu, tersangka diringkus oleh pihak Kepolisian dan digelandang ke Mapolda Banten.
Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti sabu dengan berat bruto 20,33 gram yang dibungkus plastik setebal tiga lapis.
"Jenis sabu dengan berat bruto 20,33 gram yang dibungkus kertas amplop berwarna putih," jelasnya.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (TN3)
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang
Cerita Pilu Korban Tewas KM Orange, Keluarga Minta Kampus IPB Tanggungjawab
Dikalahkan Manchester City, Emery Tak Mau Kritik Pemain Arsenal
Polres Cilegon Imbau Kepada Masyarakat di Anyer Agar Tetap Tenang dan Jangan Panik
Penuh Makna, Seba Baduy 2023 Bicara Tentang Tenggang Rasa Beragama dan Nasionalosme
Kades Mekar Rahayu Tutup Informasi ke Luar Kaitan Pembangunan Kandang Ayam