PANDEGLANG, TItikNOL - Satuan Reserse kriminal Polsek Jiput, Polres Pandeglang, berhasil menangkap EK, pelaku penganiayaan di jalan raya Jiput yang sempat bulon lima bulan.
Diketahui sebelumnya, EK yang berprofesi sebagai tukang parkir, menganiaya M dan membacok korban hingga mengalami luka serius. Peristiwa penganiayaan sendiri terjadi pada akhir tahun lalu.
Polisi menangkap pelaku di rumah tetangganya di Kampung Pamarayan, Desa Pamarayan, Kecamatan Jiput, saat pelaku sedang meminum kopi di teras rumah tersebut.
â€Berkat informasi masyarakat, pelaku berhasil kita tangkap saat sedang nongkrong minum kopi di teras rumah tetangganya,†kata Kapolsek Jiput AKP RiyadiI kepada wartawan, Jumat (1/5/2020) kemarin.
Menurut Kapolsek, penganiayaan itu berawal saat pelaku Ek diserempet oleh korban yang sedang melintas di lokasi kejadian. Sempat terjadi adu mulut, Ek pun membacok M hingga luka serius.
â€Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Jiput dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,†tukasnya. (Jang/Mg/TN1)
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Ribuan Warga Penuhi Banten Creative Fest 2026, Ada Konser Musik Hingga Promo Baju
Bikers Brotherhood 1% MC Banten Chapter gelar Mandatory Run 1 dan Halal Bihalal
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam