LEBAK, TitikNOL - Jajaran Satreskrim Polres Lebak, berhasil menangkap E, pelaku pengeroyokan dan penusukan hingga tewas terhadap Dudi Irawan alias Tapok, warga Desa Cibuah, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, pada Selasa (30/5/207) lalu.
E ditangkap, usai sebelumnya polisi menangkap A yang merupakan rekan pelaku. E ditangkap di wilayah Tanjung Priok - Jakarta pada Rabu (31/5/2017) malam sekira pukul 00.00 WIB.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Zamrul Aini, E merupakan salah satu pelaku lainnya yang mengakibatkan korban tewas. Saat ini, E berada di Mapolres Lebak untuk diperiksa lebih lanjut. Kata Zamrul, kedua tersangka akan dikenakan pasal berlapis yakni pasal 338 dan pasal 351 tentang pembunuhan dan penganiayaan.
"Terhadap kedua tersangka, mereka kita jerat dengan pasal 338 dan pasal 351 tentang pembunuhan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," ujar Zamrul kepada TitikNOL, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (1/6/2017).
Baca juga : Gara-gara Asmara, Pemuda di Lebak Dikeroyok Hingga Tewas
Sebelumnya diberitakan, Dudi Irawan (38) alias Tapok warga Desa Cibuah, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, tewas mengenaskan dengan penuh luka tusuk dan bacokan disekujur tubuh.
Pengeroyokan terhadap korban terjadi di Kampung Nambo Seeng, Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung. Pengeroyokan ini diduga bermotif asmara. (Gun/red)
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten