SERANG, TitikNOL - SA (44), warga Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang kini bisa bernafas lega lantaran bebas jeratan hukum usai nekat mencuri kambing.
Hal itu berkat kelapangan hati Aspuri (50), warga Kampung Sawah, Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, yang memilih memberi maaf pada perilaku SA.
Padahal, SA telah digelandang ke Mapolsek Tirtayasa akibat mencuri seekor kambing milik Aspuri yang sedang diangon di tanah lapang tidak jauh dari rumahnya.
Peristiwa pencurian satu ekor kambing terjadi pada 1 September 2023 sekitar pukul 12.00 di Kampung Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa.
Kapolsek Tirtayasa Iptu Yogi Haribowo mengatakan, korban telah memaafkan perilaku SA. Alasannya, istri pelaku sedang hamil tua.
"Untuk proses hukum, korban sudah kita arahkan untuk membuat laporan namun menolak dan memberi maaf karena melihat istri pelaku sedang hamil besar," katanya, Selasa (5/9/2023).
Ia menjelaskan, penyelesaian masalah dilakikan secara musyawarah antara keluarga korban dan pelaku. Keduanya sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ke ranah hukum.
"Kedua belah pihak sepakat musyawarah permasalahan selesai dengan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani bersama," jelasnya. (Har/TN3)
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya