SERANG, TitikNOL - Pelaku pencurian motor disebuah warung internet (warnet) terekan kamera pengawas atau CCTV.
Tak perlu waktu lama, tersangka MK (22) yang membawa sepeda motor Honda Beat dengan Nopol A 5665 DF, kini sudah mendekam di Mapolres Serang Kota.
Peristiwa pencurian sepeda motor terjadi pada 12 Maret 2022 pukul 05:30 WIB di parkiran Warnet F2 yang beralamat di Jalan Ayip Usman No.12 Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sepeda motor Honda Beat yang dicuri.
"Adapun pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan cara masuk ke dalam Warnet, kemudian mengambil kunci motor yang ada di atas meja, dimana korban pada saat itu sedang tertidur," katanya, Senin (14/3/2022).
Atas perbuatannya, MK dijerat dengan Pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (TN3)
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos