SERANG, TitikNOL - SU (27), warga Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, diringkus polisi saat asyik berduaan dengan pacarnya.
Dari pengedar ini, petugas menyita barang bukti 5 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening yang disembunyikan di balik sprei kasur serta 1 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan, penangkapan tersangka pengedar sabu ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat.
Berbekal dari laporan itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi dan penyelidikan.
"Sekitar 2 Juni 2022 pukul 19:00 WIB, tersangka berhasil diamankan tim Satresnarkoba di dalam rumahnya saat bersama seorang wanita," terang Kapolres, Sabtu (4/6/2022).
Ia menambahkan, wanita yang diamankan bersama tersangka SU berstatus sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan tidak mengetahui jika kekasihnya memiliki sabu.
"Dari hasil pemeriksaan/tes urine juga negatif dari narkoba," katanya.
Menurut keterangan, lima paket sabu tersebut didapat dari seorang pengedar berinisial D (DPO) yang mengaku warga Kota Serang.
"Tersangka mengakui baru satu bulan menjalankan bisnis sabu dengan alasan bisa mengkonsumsi dan keuntungan bisa digunakan untuk biaya kebutuhan," paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka SU dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tambahnya. (Har/TN3)
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten