SERANG, TitikNOL - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, musnahkan barang bukti 500 gram narkotika jenis sabu, Kamis (3/6/2021) pagi. Pemusnahkan dilakukan dengan cara direbus dan air rebusan sabu dikubur dalam tanah.
Sebelum dilakukan pemusnahan, sabu diuji laboratorium oleh Biddokes Polda Banten untuk membuktikan narkotika jenis sabu.
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan, barang bukti ini didapat dari pelaku NI (65) warga Aceh. Pelaku ditangkap pada 25 April 2021 di Bandara Soekarno Hatta.
"Penyelundupan narkotika sabu-sabu 500,82 gram. Modus transportasi udara bandara soetta. Pelaku berinisial NI (65) pekerjaan sebagai petani berdomisili Aceh," kata Hendri.
Modus pelaku, kata Hendri, menyembunyikan sabu di dalam sandal bagian telapak kaki. NI hendak membawa narkotika jenis sabu menuju Jakarta.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada pengiriman dari Aceh melalui transportasi udara, yang akan diedarkan di wilayah Jakarta," ungkapnya.
Pelaku pun berhasil ditangkap di terminal dua bandara soekarno hatta, NI mengaku baru satu kali melakukan pengiriman narkotika jenis sabu.
"Pelaku dikenakan pasal 114 dengan ancaman penjara maksimal 20 puluh tahun penjara," tukasnya. (Gat/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil