LEBAK, TitikNOL - Unit Reserse Kriminal Polisi Sektor (Polsek) Cipanas, Polres Lebak, membuat terobosan dalam upaya persempit gerakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polsek setempat.
Terobosan tersebut berupa pemasangan pamplet himbauan, agar warga tidak membeli kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat yang tidak dilengkapi surat-surat alias bodong.
Demikian disampaikan Kanit Reskrim Polsek Cipanas, Aipda Sanjoji kepada TitikNOL, Jumat (21/9/2018) di Cipanas.
Kring Reskrim, lengkap dengan nomor telepon seluler tercantum di Pamplet himbauan yang terpasang di semua desa di Kecamatan Cipanas.

Hal itu kata Sanjoji, agar warga masyarakat dapat dengan mudah menghubungi polisi, khususnya Unit Reskrim apabila menemukan tindak kejahatan di wilayahnya.
"Kita buat cara untuk mempersempit gerakan pelaku Curanmor, ya itu dengan membuat Kring Reskrim disetiap desa yang ditugaskan. Sehingga bila terjadi tindak kejahatan di desa, warga dengan mudah dapat menghubungi Polisi," tukas Sanjoji. (Gun/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam