LEBAK, TitikNOL - Aparat kepolisian sektor (Polsek) Cipanas, Kabupaten Lebak, berhasil mengungkap dan menangkap komplotan pencurian spesialis Komputer dan Laptop, yang kerap beroperasi di sejumlah Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SD/SMP) di wilayah Kecamatan Cipanas.
Dijelaskan Kapolsek Cipanas, Kompol Danu Atmaja, pelaku pencurian komputer dan laptop adalah Jarumpang (25) dan Rohili (25). Keduanya warga Kampung Cigebrok, Desa Cigebrok Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak.
Penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat yang melihat di kediaman pelaku banyak komputer. Padahal diketahui pelaku tidak bisa menggunakan atau mengoperasikan komputer.
"Saat dilakukan interograsi kepada pelaku, mereka mengaku jika komputer tersebut merupakan hasil kejahatan pencurian di sekolah dasar dan SMP," kata Danu Atmaja di ruang kerjanya kepada awak media, minggu (24/4/2016).
Kata Danu, pelaku ditangkap dirumahnya sekitar pukul 03.00 WIB, Minggu pagi. Saat ditangkap, pelaku langsung mengakui jika komputer yang berada dirumahnya adalah hasil pencurian di sekolah.
"Saat itu juga kami langsung membawa kedua pelaku ke Mapolsek Cipanas untuk diperoses lebih lanjut," ujar Danu.
Sementara itu, barang bukti sebanyak empat unit komputer hasil curian langsung diamankan polisi sebagai barang bukti.
"Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dan kekerasan, ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara," pungkas Danu. (Gun/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten