SERANG, TitikNOL - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Banten saat ini, terus memburu pemilik pabrik jamu ilegal yang beroperasi di Kampung Cilongok, RT 05/RW 16, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
"Iya, dia melarikan diri waktu penangkapan, tapi udah ketahuan pemiliknya. Tinggal dilihat dari dokumen perusahannya, lalu kita telusuri," ungkap Kabid Humas Polda Banten, AKBP Zaenudin, Kamis (11/8/2016).
Baca juga: Ilegal, Pabrik Jamu di Tangerang Digerebek Polda Banten
Selain memburu pemilik perusahaan, Saat ini Lanjut Zaenudin, pihak kepolisian saat ini sedang melakukan pengembangan terhadap tersangka lain.
"Tersangka yang lain belum ada ditahan, tapi tahapan pemerosesan sudah dilakukan. Jadi, nanti berkasnya mendekati P21, tersangkanya akan tahan," ungkapnya.
Seperti diketahui pada hari Rabu (9/8/2016) Polda Banten bersama BPOM Banten menggrebek sebuah pabrik jamu ilegal yang beroperasi di Kampung Cilongok, RT 05/RW 16, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Dalam penggrebekan tersebut petugas menemukan peralatan dan baku kimia diduga untuk memproduksi jamu palsu yang tidak terdaftar dibalai BPOM. (Tisna/rif)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Banten Lama Jadi Tempat Launching Bank Banten
Tinjau Pelabuhan Merak, Komisi V DPR RI Minta 'Zero Accident'