SERANG, TitikNOL - Polda Banten menurunkan tim Bidpropam, guna memeriksa penyidik Polres Serang Kota yang bebaskan dua tersangka pemerkosa disabilitas.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga mengatakan, tim Bidpropam telah diturunkan untuk memeriksa penyidik yang melakukan penanganan perkara pemerkosaan gadis difabel.
"Polda Banten hari ini menurunkan personel dari tim Bidpropam untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap para penyidik yang melakukan penanganan perkara pemerkosaan gadis difabel," katanya, Jumat (21/1/2022).
Selain itu, Polda Banten juga menurunkan tim Wassidik Ditreskrimum untuk melakukan fungsi pengawasan terkait operasonalisasi restoratif justice oleh Polres Serang Kota.
"Apakah sesuai dengan ketentuan dalam Perpol nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif," ujarnya.
Hal itu dilakukan usai Polda Banten melakukan diskusi dengan Komisioner Kompolnas.
"Sesuai dengan hasil diskusi, maka Polda Banten sependapat untuk menindaklanjuti rekomendasi dan saran dari Komisioner Kompolnas tersebut," jelasnya. (TN3)
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten
Nikmati Senasi Main Kano Sembari Ngabuburit di Danau Retensi Serang
Oknum ASN Satpoll PP Cilegon Digalandang Polisi Diduga Edarkan 72 Paket Sabu
Bikers Brotherhood 1% MC Banten Chapter gelar Mandatory Run 1 dan Halal Bihalal