TANGSEL, TitikNOL - Tim Vipers Polres Tangerang Selatan membekuk empat pelaku tindak pidana pemerasan dan pencurian dengan kekerasan berinisial MR, AY, TA, dan AE, Senin (15/10/2018).
Keempat pelaku ini dibekuk polisi lantaran diketahui telah melakukan pemerasan terhadap para korbannya dengan mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan, penangkapan para pelaku anggota BNN gadungan terjadi di wilayah Pamulang, Kota Tangsel.
"Para pelaku ditangkap saat melancarkan aksinya kepada pemilik toko obat di Pamulang. Komplotan BNN gadungan ini mengaku sebagai anggota BNN Pusat saat melancarkan aksinya," terang AKBP Ferdy Irawan.
Kendati begitu, dalam penangkapan anggota BNN gadungan tersebut, kata Ferdy, polisi masih memburu dua pelaku berinisial SE dan RZ yang diketahui kabur dari sergapan polisi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini empat anggota BNN gadungan tersebut diamankan di sel Mapolres Kota Tangerang Selatan, dan terancam pasal 365 dan 368 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara. (Don/TN3).
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Oknum ASN Satpoll PP Cilegon Digalandang Polisi Diduga Edarkan 72 Paket Sabu
Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Lingkungan
Ucapan Idul Adha 28 Juni 2023
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten
Harga Sembako di Pasar Tradisional di Cilegon Masih Normal