Sabtu, 2 Mei 2026

Polresta Serang Kota Tangkap Dua Pelaku Curanmor dan Pengedar Sabu

SERANG, TitikNOL - Kepolisian Sektor Kramatwatu, Polresta Serang Kota berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus mengamankan terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu.


Kapolsek Kramatwatu Polresta Serang Kota Kompol. Bai Ma'mun mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Kramatwatu Polresta Serang Kota.


Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa salah satu terduga pelaku berinisial R.R (20), berada di sekitar Lingkungan Pamindangan, Kelurahan Unyur, Kota Serang.


“Kami bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka R.R., Saat dilakukan penangkapan, kami juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20 gram yang diakui sebagai milik tersangka RR,”kata Kapolsek, Senin 02 Maret 2026.


Kemudian penyidik pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial FR (22), di Kampung Kebagusan, Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu.


“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Kramatwatu sebanyak 16 (enam belas) tempat kejadian perkara (TKP),” tegasnya.


Selain itu, terdapat enam orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial HI, BS, RN, ST, AN, dan TK. Identitas para DPO tersebut telah dikantongi dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.


Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 2 (dua) unit sepeda motor (1 milik korban dan milik pelaku 1 digunakan sebagai sarana melakukan pencurian), 1 (satu) buah kunci “T” yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, serta Narkotika jenis sabu seberat 20 gram. Kami serahkan ke Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk proses perkara Narkotika.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.



Komentar
Tag Terkait