SERANG, TitikNOL - US (38), harus pasrah mendekam dibalik sel tahanan lantaran melakukan penipuan dan penggelapan berupa satu unit mobil Daihatsu.
Peristiwa itu terjadi pada 24 Maret sekitar pukul 17:30 WIB. Tersangka berinisial US (38) ditangkap di Jalan Raya Mandalawangi-Ciomas, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan korban. Kejadiannya berawal pada saat korban memposting jasa rental mobil miliknya di media sosial.
Kemudian tersangka US berminat merental mobil korban. Selanjutnya pada 09 Desember 2021 sekira jam 21:30 WIB bertransaksi dengan ayah korban.
"Tersangka awalnya akan menyewa mobil tersebut dengan jangka waktu tiga hari dengan alasan untuk menengok saudaranya yang sedang sakit. Namun hingga sampai dengan saat ini tersangka belum mengembalikan mobil yang disewanya," katanya, Sabtu 26 Maret 2022.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan hingga ditangkap.
Ia menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka menerangkan bahwa mobil Daihatsu Sigra yang disewa, telah dijual kepada JL (DPO) dengan harga Rp30 juta.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini