SERANG, TitikNOL - SB (23) warga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, diringkus polisi akibat bisnis jual beli pil koplo.
Dia ditangkap petugas Polres Serang di rumahnya pada Senin 13 Februari 2023 pada 17.00 WIB. Kemudian, 1.544 butir pil hexymer dan 80 butir pil tramadol disita.
Penangkapan pengedar obat keras berawal dari informasi warga yang curiga lantaran rumah kontrakan tersangka kerap dikunjungi tamu tidak dikenal.
"Awalnya dari laporan masyarakat yang curiga lantaran kontrakan tersangka kerap didatangi pemuda-pemuda luar kampung," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Selasa (14/02/2023).
Saat diintrogasi, tersangka mengaku baru sebulan melakukan bisnis jual beli Pil Koplo akibat tergiur dengan keuntungan yang besar. Terlebih tersangka menganggur dan butuh untuk biaya kebutuhan sehari-hari.
Untuk satu toples pil hexymer seharga Rp700 ribu, keuntungan yang didapat tersangka bisa mencapai lebih dari Rp1,5 juta. Sedangkan untuk tramadol, tersangka hanya mendapatkan keuntungan Rp 18 ribu per papan.
"Tersangka terpaksa menjual obat keras karena menganggur. Selain itu, keuntungan yang besar juga menjadi motif lainnya. Keuntungan menjual obat digunakan untuk kebutuhan, termasuk bayar sewa kontrakan," tutupnya. (Har/TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil