TANGERANG, TitikNOL - Jajaran petugas dari Polresta Tangerang, menangkap satu karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Tegal, Jawa Tengah. Pria berinisial Pa (50) itu diduga menjadi perakit senjata api (senpi) ilegal.
Saat menggelar konferensi pers, Selasa (28/1/2020), Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka Pa mendapat pesanan untuk mengubah air softgun menjadi senpi.
Atas pesanan itu, dia mendapat bayaran Rp4 juta per unit Senpi yang dihasilkan. Selain bekerja di pabrik gula milik sebuah BUMN, dia juga menjalankan pekerjaan merakit Senpi sejak enam bulan lalu.
"Penangkapan PA merupakan pengembangan kasus oleh petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang yang sebelumnya mengamankan sembilan pucuk senjata api dan ratusan butir peluru tajam dari tersangka EC," ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim Kompol Gogo Galesung.
Tersangka EC diduga kuat pelaku yang memperjualbelikan senjata api ilegal jenis Makarov seharga Rp11 juta hingga Rp13 juta.
Terkait kasus ini, Pa dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Kapolda Banten, Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso melalui Kabid Humas Kombes Pol Edy Sumardi, mengapresiasi Kinerja Kapolresta Tangerang dan jajaran yang telah berhasil mengungkap kasus ini. (Wen/TN1 )
Pancaroba, BMKG Prediksi Hujan Disertai Angin Kencang Berakhir di Awal Juni
Kejati Buka Potensi Dalami Modus Penggelapan Pajak di Seluruh Samsat Banten
Tekan Pelanggaran, Personel Polres Lebak Diperiksa Kelengkapan Oleh Seksi Propam
Polres Belum Mau Menerima Laporan Dugaan Pencabulan Santriwati di Lebak
Jadi Sorotan Pusat, Polda Siap Turunkan Setengah Kekuatan Personel Amankan Pilgub
5 Siswa Asal Tangerang Tewas di Sungai Dekat Suku Adat Baduy
Hotel Coral Guest House di Bayah Ditengarai Tak Kantongi Izin
Duh, Bantuan Pulsa untuk Siswa Rp11 M Batal Dianggarkan Pemprov Banten
Penumpang KRL di Rangkasbitung Nyaris Ricuh saat Berebut Masuk ke Area Stasiun