SERANG, TitikNOL - Sebanyak 455 pucuk senjata api ilegal laras panjang dan satu laras pendek dimusnahkan Polres Serang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, penyitaan senjata api dilakukan sejak 1985 dan merupakan hasil Operasi Sapu Jagat 1987.
Selain itu juga hasil penyerahan masyarakat serta temuan tidak jelas asal-usulnya.
"Pemusnahan senjata api ini sudah berkekuatan hukum dan bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan, serta terlalu berisiko, baik kepada orang lain maupun si pemilik senjata api itu," katanya, Jumat (24/02/2023).
Kapolres mengingatkan pemusnahan agar memastikan secara benar kondisi senjata aman. Pastikan tidak ada peluru yang tersisa di dalam laras.
"Dalam pelaksanaan pemusnahan agar berhati-hati serta pastikan secara benar senjata yang akan dimusnahkan. Tim Brimob harus sterilkan jangan sampai ada yang tersisa peluru ataupun amunisi di dalam senjata," tegasnya.
Panatau di lokasi, pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara memotong senjata api menggunakan mesin pemotong.
Selanjutnya ratusan senjata api diangkut menggunakan truk dalmas ke pabrik peleburan baja PT Citra Baru Steel (CBS) di Kawasan Industri Modern Cikande untuk dihancurkan. (Har/TN3)
Eks Pj Bupati Aceh Jaya Ditunjuk Jadi Pj Walikota Tangerang, Ini Sosoknya
Pelajar Asal Cilegon Diduga Alami Pelecehan Seksual oleh Karyawan Salah Satu Hotel di Cilegon
Ratusan Warga Banten Antusias Ikuti Audisi Liga Dangdut Indonesia 2020
Kejati Buka Potensi Dalami Modus Penggelapan Pajak di Seluruh Samsat Banten
Tekan Pelanggaran, Personel Polres Lebak Diperiksa Kelengkapan Oleh Seksi Propam
Polres Belum Mau Menerima Laporan Dugaan Pencabulan Santriwati di Lebak
Jadi Sorotan Pusat, Polda Siap Turunkan Setengah Kekuatan Personel Amankan Pilgub
5 Siswa Asal Tangerang Tewas di Sungai Dekat Suku Adat Baduy
Hotel Coral Guest House di Bayah Ditengarai Tak Kantongi Izin