SERANG, TitikNOL - Sebanyak 12 senjata api genggam (pistol) milik anggota personel Polres Serang, dikandangkan petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) dalam pemeriksaan rutin yang digelar di halaman Mapolres Serang, Senin (29/7/2019).
Penarikan ke 12 senjata api itu, disebabkan kondisi senpi serta surat izin yang dimiliki pemegang senpi sudah habis masa berlaku.
“Dalam pemeriksaan, ditemukan 12 senpi yang kondisinya tidak layak digunakan serta surat izin yang habis masa berlakunya,†ungkap Kepala Seksi Propam Polres Serang, Iptu Dusbet Simanjuntak ditemui disela-sela pemeriksaan.
Dikatakan Dusbet, pemeriksaan senjata api merupakan kegiatan rutin Sie Propam untuk mengetahui sejauh mana inventaris senjata api itu dijaga dengan baik, termasuk izin penggunaan.
Pemeriksaan dilakukan mulai dari kondisi fisik, izin menggunakan serta mencocokan nomer register senpi dengan nomer yang di surat senpi.
"Ini sebagai pengecekkan rutin institusi kepolisian yang memang dilakukan secara berkala. Jadi kegiatan ini tidak ada kaitan dengan kejadian-kejadian yang saat ini muncul dipemberitaan," ungkap Iptu Dusbet.
Dalam kesempatan itu, Kasie Propam memberikan penekanan dan arahan kepada seluruh personel yang memegang senpi.
"Kepada personil pemegang senpi, saya tekankan agar berhati-hati dalam penggunaannya, jangan lengah dalam menyimpannya," tegasnya.
Dikatakannya, bahwa senpi merupakan alat khusus (alsus) yang digunakan hanya untuk mendukung terlaksananya tugas pokok Polri.
Karena ini merupakan alsus, kata Dusbet, syarat untuk memegang Senpi dinas tidak hanya sekedar lulus tes psikologi, namun juga harus mahir menggunakan senpi dinas dengan baik dan benar.
"Karena ini merupakan alsus, syarat untuk memegang senpi dinas tidak hanya sekedar lulus tes psikologi, namun juga harus mahir menggunakan senpi dinas dengan baik dan benar," katanya.
Dalam hal penggunaan senpi dinas, lanjutnya, seluruh personrl harus berpegang teguh pada Peraturan Kapolri (Perkap) No.1 Tahun 2009, yaitu hanya digunakan dengan pertimbangan apabila sudah membahayakan jiwa petugas dan masyarakat. Penggunaan itupun harus melalui tahapan, di antaranya dengan memberikan tembakan peringatan terlebih dahulu.
“Jadi penggunaan senpi dinas tidak sembarangan dilakukan dan harus sesuai Perkap,†tandasnya. (Har/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami