JAKARTA, TitikNOL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemberi uang Rp700 juta yang ditemukan dalam mobil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi dari Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Gerindra sekaligus mantan Ketuan PN Jakut 2003-2006, Sareh Wiyono. Hal itu pun terus didalami motifnya karena diduga bertujuan memuluskan gugatan Partai Golkar.
"Periksa Sareh Wiyono Anggota Komisi II DPR, untuk mendalami dugaan keterlibatan Sareh terkait uang Rp700 juta yang ditemukan penyidik di mobil di Rohadi saat penangkapan. Diduga pemberian dari Sareh," ungkap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dihubungi, Jumat (22/7/2016).
Menurutnya, pemeriksaan perdana Sareh untuk mendalami motif dibalik pemberian uang tersebut. Sehingga, KPK belum memastikan alasan Sareh memberikan uang Rp700 juta kepada Rohadi yang sempat sebagai Panitera perkara gugatan Partai Golkar pada 2015.
"Belum tahu untuk kasus apa karena penyidik sedang mendalami keterangannya. Itu juga termasuk soal jumlah keseluruhan uang yang dijanjikan (commitmen fee)," terangnya.
Sareh datang ke Gedung KPK memenuhi panggilan penyidik KPK pada pukul 08.00 WIB. Kemudian pada pukul 16:00 WIB selesaikan pemeriksaan mengelak ditanya soal niat memberi Rp700 juta kepada Rohdi.
"Tanya aja sama yang di dalam. Gak nanya apa-apa kok. Masalah biasa ini, konfirmasi aja," elaknya sambil berupaya meninggalkan kerumuman wartawan, di Gedung KPK.
Namun, ia menyatakan mengenal Rohadi. Pasalnya hampir 3 tahun sampai 2006 ia menjabat sebagai atasan di PN Jakut yaitu sebagai Ketua PN Jakut.
"Dulu kan saya pernah di sana (PN Jakut), begitu aja. Saya jadi ketua. Tapi gak ada urusan dengan pengarahan," elaknya kembali.
Saat ditanya keterangannya dibutuhkan penyidik, ia mengatakan pemeriksaannya hanya ditanya tentang sejauh mana mengenal Rohadi. Namun ia menyatakan juga tidak pernah berkomunikasi.
"Hanya tanya kenal gak sama Rohadi, ya kenal. Ya gitu aja," tukasnya. (Bara/dd)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I