Jakarta, TitikNol - Komisi III DPR RI meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi standard operating procedure (SOP) mengenai penggunaan senjata api laras panjang dalam upaya penggeledahan yang dilakukan di lembaga negara.
"Mendorong dengan KPK untuk mengevaluasi SOP terkait dengan penggunaan senjata api laras panjang dalam upaya penggeledahan yang dilakukan di lembaga negara sebagaimana yang telah diatur dalam UUD1945 (presiden, MPR, DPR, DPD, MA, KY, MK dan BPK)," ujar Wakil Ketua Komisi III Mulfachri Harahap saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPK, Jakarta, Rabu (27/1/2016).
Lanjutnya, KPK juga membuat SOP agar tidak bertentangan dengan KUHAP dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya dan dengan tujuan untuk menjaga etika, kehormatan dan kewibawan lembaga negara.
"Tidak boleh bertentangan dengan KUHAP dan peraturan UU lainnya," tegasnya. (Bar/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami