SERANG, TitikNOL - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang berhasil meringkus belasan pelaku tidak pindana umum yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Serang, Banten.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setiabudi mengatakan 16 tersangka berhasil ditangkap dari berbagai kasus diantara pelaku Curat (Pencurian dengan Pemberatan), Curas (Pencurian dengan kekerasan), dan Curanmor, penganiayaan, judi, premanisme hingga pencabulan anak di bawah umur.
Dan penangkapan 16 tersangka tindak pidana umum dilakukan oleh beberapa Unit Reskrim Polsek jajaran Polres Serang dilakukan dalam kurun waktu satu Minggu.
"16 pelaku yang kami amankan merupakan pelaku tindak pidana umum, seperti Curas Curat Curanmor (C3), penganiayaan, judi, dan premanisme," kata AKP Andi, saat pers rilis di halaman Mapolres Serang, Rabu (7/2/2024).
Lanjut AKP Andi, dari 16 tersangka yang berhasil diamankan, pihaknya masih akan melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, terutama pada tidak pidana pencurian kendaraan bermotor.
“16 pelaku tindak kejahatan yang berhasil diamankan merupakan hasil ungkap Kasus dari Unit Reskrim Polsek Ciruas, Kragilan dan Jawilan, serta pelaku tindakan pencabulan anak di wilayah Kecamatan Petir, Kabupaten Serang,†lanjutnya.
Polisi juga berhasil menyita berbagai barang bukti hasil curian para pelaku, dari mulai belasan kendaraan motor, handphone, senjata tajam, surat tanda keterangan bermotor dan barang-barang berupa besi.
Pihaknya juga berkomitmen akan terus melakukan penegakkan hukum terhadap siapapun yang coba-coba mengganggu Kamtibmas, terutama jelang Pemilu 2024.
“Kepada masyarakat agar sama-sama menjaga keamanan, ketertiban dan kondusivitas di wilayahnya masing-masing. Dan segera melaporkan jika ada hal-hal yang berkaitan dengan ganguan Kamtibmas,†pungkasnya. (TN)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang