CILEGON, TitikNOL - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon berhasil membekuk empat pelaku pencurian sepeda. Keempat pelaku yang ditangkap merupakan residivis.
Empat pelaku pencuri sepeda tersebut masing-masing berinisial AY, NI, BK dan RP. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak lima unit sepeda berbagai merk.
Tidak hanya menyita barang bukti sepeda hasil curian, polisi juga mengamankan sebuah mobil Toyota Avanza yang merupakan kendaraan yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksi kejahatan.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari salah korban. Setelah mendapat laporan, pihaknya langsung bergerak cepat mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya dengan waktu yang singkat.
"Korban cepat melapor sehingga pelaku cepat kita tangkap," ungkap Sigit saat ekspose di Mapolres Cilegon, Senin (14/9/2020).
Kapolres menjelaskan, sebelum ditangkap, pelaku AY mengajak BK untuk merental kendaran roda empat dan kemudian keduanya beraksi pada malam hari.
"Dalam aksinya pelaku ini sudah menentukan target. Para pelaku ini mengincar sepeda yang terparkir di depan rumah. Setelah berhasil diambil, sepedanya dimasukan ke dalam mobil yang dirental pelaku," ujarnya.
Setelah berhasil mencuri, pelaku AY dan BK langsung membawa sepeda hasil curian tersebut ke rumah RP untuk memotong sling gembok yang terpasang di sepeda.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi menjelaskan, bahwa para pelaku tersebut sudah lama melakukan pencurian sepeda.
"Berdasarkan hasil pengakuannya bahwa mereka ini sudah sejak lama mencuri sepeda. Bahkan mereka sudah pernah menjual sepeda hasil curian hingga ke Palembang. Mereka menjualnya secara online," ungkap Maryadi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) dan Pasal 480 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancama hukuman 7 tahun penjara. (Ardi/TN1).
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami