JAKARTA, TitikNOL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam kasus anggota DPRD DKI Jakarta dalam pembahasan Raperda Reklamasi. Dua saksi tersebut, yakni Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja dan Chairman Agung Sedayu Group Sugiyanto Kusuma alias Aguan.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, menerangkan, keduanya diperiksa untuk Muhammad Sanusi dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Keduanya diperiksa untuk Muhammad Sanusi," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Rabu (13/4/2016).
Sunny yang tiba di gedung KPK langsung menjelaskan bahwa dirinya diperiksa untuk Sanusi. Tak lama kemudian Aguan juga tiba di gedung KPK tetapi tidak memberikan komentar apapun.
"Saya diperiksa sebagai saksi untuk kasus Sanusi dan Ariesman" tutur Sunny. (Bar/red)
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Ada Dua Berstatus ASN, Tim Pansel KASN Diragukan Kredibilitasnya
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
30 Warga Banten Terdampak Kerusuhan Papua Berhasil Pulang Kampung