JAKARTA, TitikNOL – Mantan rektor Rektor Universitas Airlangga, Fasichul Lisan (FAS), ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus tindak pidana korupsi pada pembangunan Rumah Sakit Unair, Surabaya.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus ini ke penyidikan, dan menetapkan Rektor Unair periode 2006-2015 FAS sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2016).
Lanjut Yuyuk menjelaskan, modus tindak pidana korupsi dilakukan tersebut dengan cara meningkatkan anggaran sarana dan prasarana rumah sakit dengan sumber dana DIPA 2009 dari sumber dana daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) 2007-2010.
KPK juga masih menyelidiki keterlibatan pihak lain dalam kasus proyek rumah sakit tersebut. "KPK masih akan menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain," kata Yuyuk.
Dalam kasus ini, menurut Yuyuk, FAS selaku rektor sekaligus kuasa pengguna anggaran diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp85 miliar, dari total nilai proyek sebesar Rp300 miliar.
Atas hal tersebut, FAS diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 6 ayat 1 KUHP. (Bara/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Arief Rivai Madawi Ditunjuk Sebagai Dirut PT PCM
Khasiat Luar Biasa Air Putih Campuran Lemon dan Madu
Tanaman Mirip Lumba-lumba Mini Hebohkan Jepang