SERANG, TitikNOL - Kejati Banten masih hitung kerugian negara akibat kredit macet dalam kasus pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) di Bank Banten yang menelan kerugian Rp65 miliar.
Kerugian negara itu masih dihitung oleh auditor. Sehingga masih memerlukan waktu untuk kepastian jumlahnya.
"Kerugian negara sedang kita lakukan pemeriksaan ahlinya auditor," kata Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (4/8/2022).
Menurutnya, ada tiga orang yang diperiksa hari ini. Dua telah ditetapkan tersangka dan satu lagi dari perwakilan PT. Waskitaparia.
"Hari ini pemeriksaan 3 orang, 2 orang tersangka. 1 orang dari waskitaparia," ungkapnya.
Baca juga: Kejati Buka Kemungkinan Ada Tersangka Lain di Kasus Kredit Macet Bank Banten Rp65 Miliar
Namun secara keseluruhan, penyidik telah memeriksa 15 orang. Sehingga ada dua yang telah ditetapkan tersangka.
Mereka adalah Satyavadin Djojosubroto (SDJ) selaku Kepala Kantor Wilayah Bank Banten di DKI Jakarta tahun 2017, dan Rasyid Samsudin (RS) selaku Direktur Utama PT. HMN.
"Diputuskan 2 tersangka dengan SDJ, selaku divisi kredit komersial Bank Banten dan Plt. Kepala Cabang DKI Jakarta tahun 2017. Tersangka kedua dengan RS, selaku Direktur Utama PT. HMN," terangnya. (TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Banten Lama Jadi Tempat Launching Bank Banten
Tinjau Pelabuhan Merak, Komisi V DPR RI Minta 'Zero Accident'