SERANG, TitikNOL - Kerugian keuangan negara akibat penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua, bertambah menjadi Rp10 miliar lebih.
Hal itu diketahui usai penyidik Kejati Banten melakukan penyidikan terhadap server penerimaan pajak di Bapenda dan Samsat Kelapa Dua.
Mengingat, kerugian awal pada perkara itu senilai Rp5,9 miliar. Uang itu telah dipindahbukukan dari Kasda Pemprov Banten ke rekening penitipan Kejati Banten.
Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kerugian keuangan negara atas perkara penggelapan pajak Samsat Kelapa Dua senilai Rp10 miliar lebih.
"Kerugian negara Rp10 miliar lebih. Sudah (final), tinggal persiapan untuk proses ke pengadilan," katanya saat ditemui di Kecamatan Ciruas, Senin (27/6/2022).
Baca juga: Kejati Banten Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penggelapan Uang Pajak Samsat Kelapa Dua
Atas penambahan kerugian keuangan negara, pihaknya masih melakukan penelitian terhadap aset para tersangka.
"Masih jalan penyidikan, masih kita teliti (aset milik tersangka)," ungkapnya.
Baca juga: Terkuak, 4 Pegawai Samsat Kelapa Dua Kembalikan Rp5,9 Miliar Hasil Penggelapan Pajak
Di sisi lain, Eben tidak ingin berandai-andai terkait kemungkinan tersangka baru. Mengingat perkara tersebut masih dalam penyidikan.
"Masih dalam penyidikan (kemungkinan tersangka lain)," jelasnya. (TN3)
Wabah Corona Meluas, Pemohon SIM di Polres Cilegon Turun 30 Persen
Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Pasangan ABG di Lebak Ditangkap Polisi
Kapolres Serang Cek Kesiapan Personel Operasi Ketupat Maung 2021
Dua Petinggi PT BGD Pernah Tersangka Korupsi, Nata: Itu Nggak Masalah
Wagub Banten Ajak Orang Tua Perhatikan Pendidikan dan Tumbuhkembang Anak
DPRD Banten Maksimalkan Pantauan Peralihan Kewenangan SMA/SMK ke Provinsi
Prediksi BMKG tentang Hujan Lebat dan Angin Kencang Hari Ini dan Besok
Gelar Konser, Dewa 19 Gandeng Sejumlah Musisi Kelas Dunia
Ini Waktu yang Tepat Berolahraga untuk Menurunkan Berat Badan
Keputusan MU Mengontrak Kembali Zlatan Ibrahimovic Disebut Sia-sia