ANYER, TITIKNOL - Tersangka penyelundupan 1 ton sabu asal Taiwan, ternyata menyewa dan menginap di tiga hotel yang berbeda dikawasan Anyer, Kabupaten Serang. Ketiga hotel tersebut yakni Hotel Putri Duyung, Green Garden dan Hotel Alissa.
"Ada 3 hotel yang pertama di Hotel Putri Duyung, Green Garden dan Alissa," kata Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Bambang Yudhantara, kepada wartawan usai menggelar rekonstruksi di Anyer, Kamis (10/8/2017).
Terkait keterlibatan warga negara Indonesia, Bambang mengatakan jika mereka hanya diperalat untuk menyewa hotel, mobil dan rumah dengan menggunakan identitas WNI.
Baca Juga: Rekonstruksi Kasus 1 Ton Sabu Digelar, 26 Adegan Diperagakan
"Jadi untuk kasus 1 ton ini mereka ada melibatkan warga negara Inonesia namun WNI ini hanya diperalat sama mereka untuk sewa mobil kemudian untuk sewa hotel, sewa mobil, sewa rumah yang akan dijadikan gudang jadi mereka menggunakan identitas orang-orang ini," jelasnya.
Sedangkan untuk mengelabui para WNI tersebut, para tersangka penyelundupan 1 ton sabu mengaku eks Hotel Mandalika Itu digunakan untuk dijadikan tambak udang.
"Untuk aktifitasnya mereka ini mengaku bahwasanya ini digunakan untuk sebagai tambak udang," ungkapnya.
Bambang memastikan, bahwa WNI yang diperalat itu tidak dijadikan tersangka dan hanya dijadikan sebagai saksi.
"Tidak ada, ada 2 orang WNI yang mereka libatkan tapi 2 WNI hanya jadi saksi aja," ujarnya. (Ardi/red).
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini