TitikNOL - Penyerang AC Milan, Gonzalo Higuain, harus menerima hukuman atas kartu merah yang ia dapatkan dalam laga terakhir. Ia dikenakan hukuman larangan bermain sebanyak dua pertandingan Serie A ke depannya.
Higuain tampil kala Rossoneri bertemu dengan mantan timnya, Juventus, dalam laga lanjutan Serie A hari Senin (12/11) lalu. Dalam pertandingan tersebut, ia sempat gagal membobol gawang lawan melalui titik putih.
Malam itu pun terasa semakin buruk setelah ia melakukan pelanggaran terhadap bek Bianconeri, Mehdi Benatia. Usai dihadiahi kartu kuning, ia melakukan protes keras hingga membuat wasit mengusirnya dengan kartu merah.
Hukuman Higuain
Beberapa laporan menyebutkan bahwa Higuain hanya dikenakan hukuman larangan bermain sebanyak satu pertandingan. Sayang, prediksi itu meleset setelah keputusan resminya dikeluarkan baru-baru ini.
Dikutip dari Calciomercato.com, Penyerang asal Argentina tersebut mendapatkan larangan yang sedikit lebih berat, yakni larangan bermain dua pertandingan. Artinya, ia akan absen kala Milan bertandang ke markas Lazio dan menjamu Parma nanti.
Hukuman itu akan terasa lama, sebab dalam dua pekan ini semua kompetisi level klub akan mengalami masa jeda karena adanya laga internasional. Higuain akan kembali beraksi di Serie A pada bulan Desember nanti kala Milan bertemu Torino.
Peran Higuain untuk Milan
Kehilangan Higuain di dua pertandingan selanjutnya jelas menjadi pukulan telak untuk skuat asuhan Gennaro Gattuso tersebut. Sebab, pemain berjuluk Il Pipita itu merupakan salah satu andalan di lini depan.
Pada musim ini sendiri, ia sudah mencetak tujuh gol dari 13 pertandingan dalam semua kompetisi yang dilalui Rossoneri. Lima di antaranya datang dari 10 penampilannya di Serie A.
Catatan itu sempat menyamai torehan bintang Juventus, Cristiano Ronaldo. Hanya saja, Ronaldo kini lebih unggul darinya berkat tambahan gol yang ia cetak ke gawang AC Milan pada laga baru-baru ini.
Berita ini telah tayang di bola.net, dengan judul: Resmi, Higuain Dihukum Larangan Bermain Dua Pertandingan
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
PPP Gelar Mukernas di Banten
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23
Oknum Kades Pelaku Pengeroyokan Wartawan Tidak Ditahan, Kuasa Hukum Protes Polisi
Soal Izin Tempat Hiburan Malam, Walikota: Kalau Sekarang Dicabut Kurang Etis