LEBAK, TitikNOL - Muspika Panggarangan layangkan surat larangan aktivitas kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sogong.
Larangan itu berkaitan dengan maraknya para pelaku dan pemilik lubang tambang tidak melakukan kegiatan penambangan.
Dikatakan, Kasatpol PP Kecamatan Panggarangan Agus, surat larangan untuk menambang dilayangkan oleh Muspika Kecamatan Panggarangan.
"Sudah dilayangkan baik ke Sogong maupun ke Sanggo. Semua penambangan ilegal sudah kami beri surat, bukan himbauan lagi tapi larangan," tegas Kasatpol PP Kecamatan Panggarangan ini, Senin (27/6/2022).
Disinggung soal penindakan, Agus mengaku hanya menegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak.
"Kalau kami tidak punya kewenangan penindakan, kita hanya menegakan Perda," katanya.
Bahkan, jumlah penambang ilegal yang beroperasi di Desa Sogong tidak terhitung.
"Ngaleuyah (banyak), jumlahnya ngak tahu pasti. Banyak aja," singkatnya
Terpisah, Astakari, tokoh masyarakat (Tokmas) Desa Sogong, Kecamatan Panggarangan saat dihubungi TitikNOL tidak membantah adanya surat dari pihak Muspika.
"Biasanya suka ada himbauan dari Muspika, karena saya bukan Jaro (Kades) aktif. Saya kurang tahu persis," kata mantan Kepala Desa Sogong ini. (Gun/TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami