SERANG, TitikNOL - Anggota DPRD Provinsi Banten masih banyak belum melaporkan LHKPN. Padahal, seperti tertera dalam aturan negara bahwa Anggota DPR/DPRD termasuk sebagai Obyek dari Penyelenggara Negara yang berkewajiban untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah mengungkapkan, sebanyak 50 persen anggota DPRD Provinsi Banten belum menyerahkan LHKPN.
”Anggota dewan 50 Persen sudah melaporkan sisanya belum. Berartikan setengahnya, mungkin masih mengurus sesuatu yang memang belum beres. Makanya belum bisa dilaporkan, tapi DPRD Banten saya sudah ingatkan ,” kata Ketua DPRD Banten Asep, kepada wartawan, Kamis (31/3/2016).
Ia melanjutkan, DPRD Banten mengaku sudah melayangkan surat ke Komisi KPK untuk memberikan warning kepada anggota DPRD yang belum menyerahkan LHKPN.
“Saya sudah mengirimkan surat tembusan ke KPK dari unsur pimpinan melalui badan kehormatan untuk membuat surat tembusan atau peringatan kepada anggota DPRD Banten yang belum menyerahkan LHKPN,” tegasnya. (Dede/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam