Minggu, 3 Mei 2026

Empat ASN Pemkot Serang Ajukan Cuti Haji Tidak Dapat Tunjangan Jabatan

SERANG, TitikNOL - BKPSDM Kota Serang mencatat ada empat ASN yang mengajukan cuti besar untuk menunaikan ibadah haji tahun ini. Cuti tersebut diajukan sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.


Kepala BKPSDM Kota Serang Murni mengatakan keempat ASN berasal dari tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berbeda. Dua orang dari Inspektorat Kota Serang, Satu orang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) dan satu ASN lagi dari DinkopUKMPerindag.


Terkait hak gaji, Murni menjelaskan ada penyesuaian selama masa cuti besar. ASN yang berhaji tidak menerima tunjangan jabatan."Untuk pengajuan cuti besar haji, tunjangan jabatan memang tidak didapatkan selama mereka menjalankan cuti tersebut," kata Murni, Kamis 30 April 2026.


Murni memastikan pelayanan di masing-masing OPD tetap berjalan normal. Pembagian tugas internal dilakukan untuk mengisi kekosongan selama ASN cuti.


Cuti besar haji diberikan sesuai regulasi agar ASN dapat fokus beribadah. Pemkot Serang mendukung pegawai yang menunaikan rukun Islam kelima.


BKPSDM menyebut proses pengajuan cuti sudah sesuai prosedur. Seluruh administrasi kepegawaian dipastikan lengkap sebelum keberangkatan.


Dengan adanya penyesuaian tunjangan, Pemkot mengacu pada aturan yang berlaku. Hal ini untuk menjaga tertib administrasi keuangan daerah.

Komentar
Tag Terkait