SERANG, TitikNOL - BKPSDM Kota Serang mencatat ada empat ASN yang mengajukan cuti besar untuk menunaikan ibadah haji tahun ini. Cuti tersebut diajukan sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Kepala BKPSDM Kota Serang Murni mengatakan keempat ASN berasal dari tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berbeda. Dua orang dari Inspektorat Kota Serang, Satu orang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) dan satu ASN lagi dari DinkopUKMPerindag.
Terkait hak gaji, Murni menjelaskan ada penyesuaian selama masa cuti besar. ASN yang berhaji tidak menerima tunjangan jabatan."Untuk pengajuan cuti besar haji, tunjangan jabatan memang tidak didapatkan selama mereka menjalankan cuti tersebut," kata Murni, Kamis 30 April 2026.
Murni memastikan pelayanan di masing-masing OPD tetap berjalan normal. Pembagian tugas internal dilakukan untuk mengisi kekosongan selama ASN cuti.
Cuti besar haji diberikan sesuai regulasi agar ASN dapat fokus beribadah. Pemkot Serang mendukung pegawai yang menunaikan rukun Islam kelima.
BKPSDM menyebut proses pengajuan cuti sudah sesuai prosedur. Seluruh administrasi kepegawaian dipastikan lengkap sebelum keberangkatan.
Dengan adanya penyesuaian tunjangan, Pemkot mengacu pada aturan yang berlaku. Hal ini untuk menjaga tertib administrasi keuangan daerah.
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami