SERANG, TitikNOL - Belum adanya Peraturan Daerah (Perda) yang melindungi dan memberikan hak-hak para penyandang disabilitas, membuat Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Sahabat Difabel (Persada) Provinsi Banten bergerak.
Mereka berusaha mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten membuat Perda. Hal tersebut diungkapkan dalam Rapat Kerja DPP Persada Banten bersama DPRD Banten di ruang serbaguna gedung dewan, Kamis (2/2/2017).
Dikatakan Ketua Umum Persada Banten, Memi Elmiliasari, Persada Banten mendorong DPRD Banten membuat Perda agar para difabel mendapatkan pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas."Kita meminta Perda dibuatkan agar para difabel terfasilitasi dan angkanya bisa merendah. Kami ingin Banten dilindungi oleh Perda," lanjutnya.
Memi menjelaskan jika saat ini jumlah orang berkebutuhan khusus atau difabel yang tidak terdata oleh pemerintah terbilang banyak. "Data dari Pemerintah Provinsi yang terdata di Dinas Sosial ada 40, tapi setelah kita cek di Kota Serang ada 38 penyandang disabilitas, Kabupaten Serang 52 orang, Kabupaten Lebak 30 orang, dan kita masih terus mendata,” kata Memi ditemui usai acara.
Selain itu, di daerah Pulau Tunda, Kota Serang masih ada difabel yang tidak tersentuh sama sekali oleh pemerintah dan mereka sangat membutuhkan. "Di pulau Tunda itu belum pernah ada yang datang dan di sana ada delapan orang," ungkapnya.
Memi pun berharap dengan bentuknya perda ini, kedepannya dapat memfasilitasi para penyandang disabilitas,”kita berharapnya seluruh kabupaten/kota memiliki Skh Negeri, karena saat ini hanya ada 7 Skh Negeri, pasalnya di Pandeglang ada 28 Skh hanya satu yang negeri semuanya dikelola swasta,” lanjutnya.
Sementara itu, Sekertaris Umum Persada Banten, Dely Suhendar mengatakan, DPRD Banten sudah setuju untuk mendorong Perda. "Kita prihatin kalau bukan kita siapa lagi kang, makanya Dewan sudah setuju agar Perda ini terus didorong," katanya.
Dely pun mengaku jika Perda yang akan dibuat oleh dewan tidak melalui Program Legislasi Daerah (Prolegda). "Katanya langsung Memorandum Of Understanding (MoU) untuk Perdanya dan itu sudah disepakati oleh Dewan," pungkasnya. (Meghat/Rif)
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos