SERANG, TitikNOL - Penataan Pasar Induk Rau (PIR) dinilai semraut dan tidak sesuai dengan Memorandum of Understanding (MoU).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang pun dorong Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk putus kerjasama dengan PT Pesona Banten Persada sebagai pengelola.
Budi Rustandi, Ketua sementara DPRD Kota Serang mengatakan, tiga kali berturut-turut adanya temuan dari Badan Pemeriksa keuangan (BPK) sebagai penjabaran bahwa pihak pengelola PIR sudah tidak mampu melaksanakan tugasnya sesuai yang tercantum dalam MoU.
"Intinya gini, temuan itu artinya pihak ketiga tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur oleh MoU itu kan, setelah di cek oleh BPK disitu sudah jelas, dia (pihak ketiga) tidak membayar kepada pemerintah, setelah dihitung tidak sesuai setornya, setelah dihitung oleh BPK tidak sesuai jauh. Kan udah jelas itu mah," katanya saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (16/9/2019).
Baca juga: Daftar Auning PIR Digetok Rp4 Juta, Wali Kota Serang: Saya Nggak Tahu
Disisi lain, minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pasar Rau menjadi tolak ukur utama PT Pesona Banten Persada gagal dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengelola.
Maka dirinya berharap penuh, Wali kota Serang Syafrudin dapat memutus kerjasama antara Pemkot dan PT Pesona Banten Persada.
"Tiap tahun temuan malah bukan prestasi, kalau berani putus. Kalau bertahun-tahun salah lagi salah lagi, terus apa penyelesaiannya kalau bukan di putus? Berarti tidak ada kemampuan dari PT tersebut dalam mengatur atau mengelola parkir nya, mungkin bocor entah apa wallahualam," tegasnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Wali kota Serang Subadri Ushuluddin menuturkan, keputusan pemutusan kerjasama antara Pemkot dan PT Pesona Banten Persada akan diuji melalui studi kelayakan atau Fisabllity Studi (FS).
"Nanti hasil kajian, saya tidak mau berandai-andai. Berakhir diputuskan sudah tidak layak berarti Pemkot agar mempersiapkan pemindahan lahan-lahan untuk persiapan pasar itu sendiri," tuturnya.
Namun ia memastikan, dalam waktu yang dekat studi kelayakan akan segera dilaksanakan. Sebab, hari ini pihak Pemkot dan ITB sebagai penguji FS telah menyusun kesepakatan konsep FS.
"Maka Pemkot menggandeng ITB untuk mengkaji kelayakan itu, arahnya bukan karena nanti penempatan layak atau tidak untuk para pedagang, ke pengelolaannya juga layak tidak gitu, sudah memenuhi belum, apa yang dilakukan dan apa yang belum gitu," tukasnya. (Son/Tn1)
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang
Cerita Pilu Korban Tewas KM Orange, Keluarga Minta Kampus IPB Tanggungjawab
Dikalahkan Manchester City, Emery Tak Mau Kritik Pemain Arsenal
Polres Cilegon Imbau Kepada Masyarakat di Anyer Agar Tetap Tenang dan Jangan Panik
Penuh Makna, Seba Baduy 2023 Bicara Tentang Tenggang Rasa Beragama dan Nasionalosme
Kades Mekar Rahayu Tutup Informasi ke Luar Kaitan Pembangunan Kandang Ayam