SERANG, TitikNOL - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang melaksanakan penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBB P-2 tahun 2026 pada Selasa (3/2/2026), bertempat di Ruang Aula Lantai 1 Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang.
Dalam sambutannya, Kepala Bapenda Kota Serang, Hari Pamungkas menjelaskan bahwa penyusunan DHKP ini didasarkan pada penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang mengacu pada regulasi terkini.
"Kita mengikuti Undang-Undang 122 tentang Kewajiban Pembayaran Pajak Daerah (KPPd), serta Peraturan Pemerintah (PP) 35 pasal 1 tahun 2024 yang telah disempurnakan melalui pasal 4 tahun 2025," katanya.
Haro menjelaskan peraturan tersebut menetapkan bahwa NJOP dapat disesuaikan setiap 3 tahun secara umum, atau setiap 1 tahun untuk objek khusus.
"Penyesuaian ini juga memperhatikan kondisi perkembangan properti dan pertumbuhan ekonomi di Kota Serang," jelasnya.
Selain itu, proses penyusunan juga didukung oleh rangkaian peraturan lainnya, antara lain Surat Hukum Kegiatan tahun 1961/2022, BP35 tahun 2023, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 (Juni 2024), Perda Nomor 44 Tahun 2025, serta Keputusan Wali Kota Nomor 1446 Tahun 2025 tentang dasar pengenaan, pengurangan, dan pembebasan PBB P2 tahun 2026.
Adapun Maksud dan tujuan peluncuran DHKP beserta pembagian Daftar Ketetapan Pajak (DKP), lanjut W. Hari adalah untuk menetapkan tonggak penting dalam pengelolaan PBB P2H, yang akan berjalan hingga tahap akhir pembayaran dan pelaporan.
"Semoga dengan kepastian hukum dan data yang akurat ini dapat meningkatkan perhatian Camat dan Lurah sebagai ujung tombak pelayanan pajak di wilayah masing-masing. Selain itu, proses pendisiplinan Surat Pemberitahuan Pajak (SPP) kepada wajib pajak dapat berjalan tepat waktu dan tepat sasaran," harapnya.
Sementara itu, Wali Kota Serang, Budi Rustandi menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya, langkah yang dilakukan Bapenda merupakan bagian dari upaya memberikan kemudahan bagi wajib pajak sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang.
"Mohon kepada para Camat untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dalam mengimplementasikannya di lapangan. Semoga apa yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan baik dan memberikan kemudahan bagi seluruh pihak," harap Budi Rustandi.
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini