SERANG, TitikNOL - Bapenda Kota Serang melakukan monitoring dan pengarahan pendistribusian Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Kamis 5 Februari 2026.
Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W Pamungkas mengatakan bahwa, dari distribusi DHKP dan PBB-P2 dengan total desinominal kurang lebih Rp2,3 miliar dengan jumlah SPPT kurang lebih 26.400 di Kecamatan Kasemen.
"Saya harus pastikan distribusi ini sampai ke wajib pajak," katanya kepada awak media.
Selain itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan harus mapping agar ketika wajib pajak tidak ditemukan, wajib pajak berubah nama, objeknya tidak ada dan lainnya harus segera dilaporkan ke Bapenda Kota Serang.
"Kita kasih form kepada objeknya tidak ada. Dan mapping ini kita beri waktu selama dua minggu mereka harus bisa memilah supaya nanti proses distribusinya bisa lancar, tepat sasaran dan apabila ada yang tidak terdistribusi bisa langsung koordinasi ke Bapenda Kota Serang," ungkapnya.
Pada saat monitoring ini juga, pihaknya mendapat banyak masukan dari para camat dan lurah terkait adanya kesulitan penagihan pada tahun lalu dan lainnya.
"Ada yang nanya tadi juga ketika ada wajib pajak yang susah penagihannya dari pihak camat dan lurah, bagaimana upaya Bapenda untuk ikut bantu proses penagihan dan kami sudah sampaikan, kami juga sudah kerjasama dengan Jaksa Pengacara Negara dalam hal ini Kejari Serang untuk membantu menagih piutang dan pajak masyarakat apabila sudah menunggak bertahun-tahun," katanya.
Adapun mekanisme bantuan penagihan dari Kejari itu yakni pihaknya akan bersurat minta pendampingan penagihan pajak. Selanjutnya akan terbit surat kuasa khusus (SKK) kepada Kepala Kejari Serang untuk melakukan penagihan.
"Berdasakan SKK itu, pihak Kejaksaan akan mengundang pihak-pihak atau data-data yang disampaikan Bapenda untuk dipanggil di Kejaksaan," jelasnya.
Adapun untuk proses pembayarannya, lanjut dia, sesuai dengan kesepakatan pada saat pemanggilan.
"Apakah diselesaikan dalam satu waktu atau diangsur dan sebagainya. Nanti sesuai dengan hasil pemanggilan. Saat ini sudah berjalan tiga tahun pendampingan Kejaksaan," pungkasnya.
Sementara itu, Camat Kasemen, Sugiri mengaku siap untuk melakukan sosialisasi pendistribusian Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) kepada warganya.
Saat ini, ketetapan pajak di Kecamatan Kasemen mencapai Rp2,3 miliar yang dibagi dari 10 kelurahan.
"Memang saat ini di Kecamatan Kasemen pada tahun 2025 lalu, capaianya sangat rendah," katanya.
Ia berharap, dengan berkolaborasi dengan para lurah se-Kecamatan Kasemen pencapaian pajaknya bisa maksimal.
Bahkan, dirinya sudah mendapatkan solusi dari Bapenda Kota Serang bagaimana cara bisa menaikan pendapatan pajak.
"Termasuk, sosialisasi kepada masyarakat untuk pembayaran sampai bulan Maret 2026 ini ada pengurangan 10 persen. Kalau yang Rp50 ribu kita gratiskan," jelasnya.
Kemudian, pihaknya juga menemui kendala dilapangan karena ada beberapa objek tanahnya masih milik seseorang atau milik perumahan yang luasnya masih besar akan tetapi belum dipecah.
"Sehingga hal ini juga perlu identifikasi ke lapangan bersama kelurahan, karena pihak developer kadang-kadang kalau masih namanya milik developer tidak bertanggungjawab dan yang punya rumahnya juga merasa belum balik nama. Padahal, ketika sudah ada nama blok nya sudah tanggungjawab pihak yang menempati. Ini perlu sosialisasi intensif," pungkasnya.
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten
Nikmati Senasi Main Kano Sembari Ngabuburit di Danau Retensi Serang
Oknum ASN Satpoll PP Cilegon Digalandang Polisi Diduga Edarkan 72 Paket Sabu
Bikers Brotherhood 1% MC Banten Chapter gelar Mandatory Run 1 dan Halal Bihalal