SERANG, TitikNOL - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang memastikan tidak ada kekurangan pembayaran atau tunggakan honor para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu (PPPK-PW) guru dan tenaga kependidikan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala BPKAD Kota Serang Ina Linawati, ditemui di kantornya, Selasa 28 April 2026. Ina menjelaskan aat ini pemerintah sedang melakukan verifikasi ulang data untuk melakukan penyesuaian pembayaran yang akan dialokasikan pada APBD Perubahan 2026.
Adapun persoalan yang muncul saat ini bukan tunggakan, melainkan adanya penyesuaian perhitungan honor akibat perubahan surat perjanjian kerja (SPK). Perubahan ini dipicu oleh perpindahan tugas guru dari satu sekolah ke sekolah lainnya demi mengisi kekosongan formasi.
"Kami menyatakan tidak ada kekurangan pembayaran ataupun tunggakan honor PPPK paruh waktu. Penyesuaian ini dilakukan karena ada perubahan SPK akibat perpindahan guru antar-sekolah," katanya.
Selain itu, lanjut Ina, honorarium PPPK-PW khususnya guru di Kota Serang menggunakan sistem subsidi. Sumber utama honor berasal dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dengan batas maksimal penggunaan 20 persen, sementara selisihnya ditutupi oleh subsidi dari APBD Kota Serang.
"Jadi ketika seorang guru pindah ke sekolah dengan alokasi BOSP yang lebih kecil, maka besaran subsidi yang diterima harus disesuaikan agar tetap memenuhi standar satuan harga (SSH) yang ditetapkan," lanjutnya.
Ditempat yang sama, Sekretaris BPKAD Kota Serang Yusup Suprapto mengatakan, pembayaran hak para tenaga pendidik untuk periode Januari hingga Maret 2026 telah tuntas dibayarkan. Adapun besaran honor yang diatur dalam SSH 2026 sebesar Rp1.000.000 sebagai batas bawah hingga Rp3.000.000 sebagai batas atas, bergantung kemampuan masing-masing sekolah.
"Untuk tahun anggaran berikutnya, kami akan melakukan standarisasi pemerataan upah yang dituangkan dalam sistem aplikasi satker (SAS) agar kejadian serupa tidak terulang. Besarannya, sebesar Rp1.000.000 untuk batas bawah, dan Rp3.000.000 batas atas," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia (APWI) Kota Serang Anggara mengungkapkan, adanya kesepakatan untuk melakukan pendataan ulang.
Karena adanya perpindahan guru antar-sekolah menyebabkan ketimpangan penerimaan honor di lapangan karena perbedaan kemampuan dana BOSP di tiap sekolah.
"Kami akan mensinkronkan data antara APWI dan Dinas Pendidikan agar subsidi dari APBD benar-benar tepat sasaran dan memenuhi ambang batas minimal satu juta rupiah bagi rekan-rekan di lapangan," singkatnya.
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19