SERANG, TitikNOL - Pemerintah memutuskan mematikan siaran televisi (TV) analog di seluruh daerah. Untuk menghidupkannya, masyarakat wajib menggunakan Set Top Box (STB).
Anggota DPRD Banten, Furtasan Ali Yusuf mengaku sudah dua hari tidak dapat melihat siaran TV di rumahnya. Hal itu akibat dari kebijakan pemerintah dan belum mengerti cara pemasangan STB.
"Iya sudah 2 hari (nggak bisa lihat Tv analog). Saya sudah beli alatnya, tapi belum bisa masang," katanya, Kamis (3/11/2022).
Namun yang menjadi persoalan, pembagian STB gratis dari pemerintah belum maksimal. Hal ini yang menjadi keluhan masyarakat.
Mengingat, TV merupakan salah satu sarana hiburan masyarakat dan menyerap informasi.
"Karena TV adalah media hiburan satu-satunya, maka harus diperpanjang hingga akhir tahun sampai 2 Januari 2023," terangnya.
Untuk itu, alangkah baiknya pemerintah memperpanjang siran TV analog hingga akhir tahun 2022.
"Pemerintah sudah sosialisasi, tapi masyarakat kesiapannya belum maksimal. Saya sih mengusulkan adanya toleransi perpanjangan waktu lagi sampai akhir tahun," paparnya. (TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami