SERANG, TitikNOL - Sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19, Ketua DPRD Banten Andra Soni menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) bersama Pokja wartawan harian, elektronik dan televisi Provinsi Banten, Rabu (10/3/2021).
Kegiatan itu bertujuan mengedukasi produk-produk hukum milik Pemprov Banten, agar lebih mudah dipahami masyarakat dan tersebar luas melalui pemberitaan.
Andra Soni memgatakan, sosialisasi Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease-19 bagian upaya pencegahan hingga pengenaan sanksi kepada pelanggar, untuk menekan penyebaran covid-19 di Provinsi Banten.
"Hadirnya Perda Covid-19 mewajibkan kepada seluruh masyarakat Banten untuk mematuhi protokol kesehatan, termasuk mengikuti peraturan PSBB dan PPKM yang berlaku, agar selalu terhindar dari penularan virus covid-19," katanya saat jadi narasumber.
Dijelaskan Andra, pengenaan sanksi mulai dari pengenaan sanksi administrasi, hingga sanksi pembekuan tempat usaha dan denda, semuanya juga diatur dalam Perda vocid-19 milik Pemprov Banten.
"Seperti pada Pasal 14 yang mengatur mengenai pemberian sanksi administratif, teguran tertulis dan kerja sosial. Sedangkan pada pasal 15 mengatur mengenai sanksi penghentian usaha. Dilanjutkan pada pasal 17 menyebutkan, bagi pelanggar protokol kesehatan dapat dikenakan sanksi denda Rp 300 ribu sampai Rp 3 juta," jelasnya.
Pihaknya berharap, hadirnya Perda covid-19 ini, dapat didukung oleh semua pihak, termasuk seluruh warga Banten agar tetap disiplim menjalankan protokol kesehatan.
"Hadirnya jurnalis yang terggabung dalam pokja wartawan harian, elektronik dan televisi Provinsi Banten akan membawa pengaruh positif kepada masyarakat secara luas, tidak hanya didaerah pemilihan (dapil) dewan. Namun, agar bisa juga diketahui seluruh masyarakat Banten mengenai Perda yang sedang disosialisasikan," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Banten, Deni Hermawan megatakan, kegiatan Sosper dan wawasan kebangaan tersebut adalah kegiatan yang baru diluncurkan DPRD Banten.
"Tujuan untuk mengdukasi kepada masyarakat secara luas mengenai produk-produk hukum milik Provinsi Banten," ujarnya. (ADV)
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak