JAKARTA, TitikNOL - Anggota Komisi III DPR RI, Ruhut Sitompul menjalani persidangan perdana di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pelanggaran etika.
Dimana, pernyataan Ruhut yang mengatakan Hak Asasi Manusia menjadi Hak Asasi Monyet, saat rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, ketika membahas kematian terduga teroris Siyono.
"Sidang hari ini buat pening tante, kenapa tidak baca UU MD3, tidak baca tatib. Nanti kalau sudah selesai aku kasih, ini aturan persidangan. Jangan sekarang tidak boleh, melanggar etika," ujar Ruhut Sitompul di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Ruhut bahkan menegaskan setiap perkataannya dilindungi oleh Undang-Undang. Sehingga, perkataannya yang mengatakan hak asasi monyet bukan sebuah pelanggaran etika.
"Itulah enaknya jadi DPR, semua sudah diatur UU MD3. Aku dateng karena menghormati," ungkapnya.(Bara/rif)
Mahasiswa Banten Tolak Pertemuan IMF-World Bank di Bali
Disdukcapil Akan Blokir 29 Ribu Data Kependudukan Warga Kota Serang
Kekhawatiran Real Madrid dan Pesta Juara Barcelona
Antisipasi Virus Zika, KKP Banten Periksa Kru Kapal Asing
Diduga Bayinya Tertukar, Seorang Pria Mengamuk di RSUD Banten
Sering Timbulkan Polemik, PT. KOS Diminta Lakukan Lelang Terbuka dalam Pembelian Scrap
Kecelakaan Parah, Anggota Sabhara Polres Serang Tewas
Mahyudin Blusukan ke 10 DPD Golkar, Galang Dukungan?