JAKARTA, TitikNOL - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat mengatakan, setelah melakukan verifikasi kepada PP Pemuda Muhammadiyah, pihaknya akan memanggil anggota Komisi III DPR RI Ruhut Sitompul.
Mengingat pemanggilan tersebut, terkait pernyataan Ruhut Sitompul yang memelintir arti Hak Asasi Manusia menjadi Hak Asasi Monyet. Kejadian itu, saat rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti yang mengomentari kematian terduga teroris Siyono.
"Dalam tata beracara, itu memang harus langsung setelah mendengarkan keterangan pengadu berikutnya teradu nanti diserahkan ke rapim," ujar Surahman Hidayat di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Lanjut Surahman, pemanggilan Ruhut Sitompul belum ditentukan tanggal berapa, karena ada beberapa anggota MKD yang ingin berhalangan hadir. Untuk itu, harus disepakati mengenai tanggal pemanggilan Ruhut Sitompul.
Baca juga: Usut Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ruhut Sitompul, MKD Panggil Muhammadiyah
"Tadi ada usulan anggota kalau bisa jangan tanggal sekian saya ada. Kalau bisa, saya ingin hadir. Nanti fix nya akan diinformasikan," ungkapnya.
Tambah politisi PKS itu, pernyataan Ruhut harus ditindaklanjuti karena mencedarai pejabat negara yang seharusnya berprilaku sopan di hadapan publik.
"Kata-kata itu itu mengabaikan tata krama kesopanan dan soal etika itu kan milik publik. Jadi, kalau dibiarkan keadaban publik itu tercoreng, teracak-acak. Lalu, sebagai bagian dari masyarakat yang beradab, pasti protes agar masalah itu jangan terulang kembali di anggota DPR yang terhormat," ungkapnya. (Bara/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam