JAKARTA, TitikNOL - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Surahman Hidayat mengatakan anggota Komisi III DPR RI Ruhut Sitompul mengaku bersalah dalam pengucapan mengenai Hak Asasi Manusia menjadi Hak Asasi Monyet.
"Tadi dalam rapat, dia berjanji tidak akan mengulangi lagi dan akan lebih hati-hati lagi," ujar Surahman Hidayat di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Lanjutnya, Ruhut mejelaskan saat itu merasa kecewa terhadap pembela HAM tetapi secara tindakan tidak melakukan. "Dia merasa kesal terhadap orang-orang yang seakan-akan membela HAM tapi dalam kelakuan tidak. Dari kekecewaan itu terlontarlah kata-kara, jadi konteksnya menurut dia candaan lah gitu," jelasnya.
Tapi memang, Ruhut sudah melakukan kesalahan dengab menyalahartikan pengertian HAM. "HAM ini kan termaktub dalam konstitusi, negara Indonesia ini kan hanya dua yaitu negara hukum dan negara HAM. Di situ saja, celakanya itu, jadi anggota DPR harus membela konstitusi baik jiwa atau konteksnya secara harfiah," ungkapnya. (Bara/dd)
Kekhawatiran Real Madrid dan Pesta Juara Barcelona
Bupati dan Wakil Bupati Lebak Dilantik Gubernur Banten
Tanaman Mirip Lumba-lumba Mini Hebohkan Jepang
Rombak Pemain, Liverpool Datangkan Aubameyang dan Joe Hart
Khasiat Luar Biasa Air Putih Campuran Lemon dan Madu
Arief Rivai Madawi Ditunjuk Sebagai Dirut PT PCM
Manfaat Lobak untuk Kesehatan Tubuh
9 Manfaat Sehat Konsumsi Telur Setiap Hari Bagi Tubuh
Prediksi Premier League: Manchester United vs Liverpool