LEBAK, TitikNOL - Dinas Pasar dan Perindustrian Kabupaten Lebak, melakukan pengawasan bahan berbahaya di setiap pasar-pasar daerah, Minggu (8/8/2021). Kegiatan itu dilakukan, untuk melindungi para konsumen dalam membeli produk.
Dikatakan Dedi Setiawan, Kabid Perdagangan pada kantor Disperindag Lebak, pengawasan dilakukan lantaran dikhawatirkan produk yang dibeli konsumen mengandung B2 (bahan berbahaya).
Dijelaskannya, dalam pengawasan tersebut Disperindag mengambil sampel dari setiap produk yang dicurigai mengandung B2, dan akan diuji lab produk tersebut apakah negatif atau positif mengandung B2.
"Untuk sempel dari ikan basah terus tahu, terasi, ikan asin lalu makan makan yang di curigai warna nya yang sangat pekat," ujar Dedi Setiawan.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat atau konsumen yang membeli produk di pasar-pasar daerah, agar lebih teliti dan lebih cermat dalam membeli produk yang dibeli.
"Kita khawatir itu bisa mengandung bahan berbahaya dan sangat tidak baik untuk kesehatan kita semua. Jadilah konsumen yang cerdas," katanya. (Zal/Gun/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23